
"Tersangka mengaku kepada petugas dua kali menyetubuhi korban," sambungnya.
Kemudian orang tua korban curiga melihat perubahan pada perilaku anaknya tersebut.
"Orang tua korban menanyakan apa yang sudah terjadi sampai didesak anaknya untuk bercerita. Baru setelah itu korban memberitahukan semua yang telah terjadi," jelasnya.
BACA JUGA: Ya Tuhan! Korban Pencabulan Tukang Cukur di Serang Jadi 40 Anak
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Pelaku ditangkap oleh personel Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Ipda Rohidi," jelasnya.
BACA JUGA: Menangis, Nikita Mirzani Bilang Begini di Depan Hakim PN Serang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo, kemudian Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman 5-15 tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kenalan dengan Lelaki di Medsos, Gadis Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News