
GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang pria pelaku kasus pancabulan gadis di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria di Serang, Senin (28/11).
Unit PPA Polres Serang menangkap pelaku yang berinisial RA (19) pada Minggu (27/11) malam pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Ya Tuhan! Korban Pencabulan Tukang Cukur di Serang Jadi 40 Anak
"Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin," katanya.
Aksi RA berawal dari perkenalan keduanya lewat media sosial.
BACA JUGA: Menangis, Nikita Mirzani Bilang Begini di Depan Hakim PN Serang
Setelah beberapa lama, RA mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Kecamatan Cikande.
Saat tiba di rumah temannya, pelaku mencekoki miras kepada korban hingga tak sadarkan diri.
Pelaku pun memanfaat kondisi dengan menyetubuhi tubuh korban..
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kenalan dengan Lelaki di Medsos, Gadis Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News