
Korban pun langsung melaporkan aksi bejat ayah tirinya kepada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya MR terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Cabuli 10 Anak, Tukang Cukur di Serang Diarak Warga ke Kantor Polisi
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News