Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal.
"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka mengaku sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," kata dia.
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News