Gerebek Rumah di Tangerang, Polisi Temukan Praktik Pengoplosan LPG

Gerebek Rumah di Tangerang, Polisi Temukan Praktik Pengoplosan LPG - GenPI.co BANTEN
Polisi menemukan praktik pengoplosan LPG saat menggerebek rumah di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (Foto: ANTARA/HO/Polres Metro Tangerang)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal.

"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka mengaku sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," kata dia.

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya