Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer di Cilegon

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer di Cilegon - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap seorang pengedar obat tramadol dan hexymer di Kota Cilegon, Banten. Ilustrasi obat. (Foto: GenPI.co)

Polisi pun mengimbau masyarakat Kota Cilegon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke call center 110 jika menemukan penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutup Shilton. (Ant)

BACA JUGA:  Polres Lebak Ringkus 2 Pemuda Pemilik Narkoba Jenis Sabu

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya