Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer di Cilegon

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer di Cilegon - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap seorang pengedar obat tramadol dan hexymer di Kota Cilegon, Banten. Ilustrasi obat. (Foto: GenPI.co)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap pengedar obat Tramadol dan Hexymer di Kota Cilegon, Banten.

Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton di Cilegon, Senin (7/11).

"Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten  telah mengamankan pelaku MS (28) laki-laki, warga Pematang Sempur, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan Hexymer," ujarnya.

BACA JUGA:  Polres Lebak Ringkus 2 Pemuda Pemilik Narkoba Jenis Sabu

Polisi menangkap MS di depan konter ponsel, Kampung Sireh Lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Minggu (23/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan terhadap konter ponsel milik MS.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

"Lalu ditemukan barang bukti berupa obat hexymer 477 butir dan obat tramadol 44 butir serta 1 ponsel realme dan uang hasil penjualan Rp 53.000," kata Shilton.

Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan obat tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, untuk diedarkan di kawasan Anyer.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Kapolda Beri Penghargaan

"Tersangka mengakui mendapatkan obat tersebut dari Tanah Abang, Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan di daerah Anyer Kabupaten Serang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon," kata Shilton. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya