Perusahaan Oli Bekas di Kota Serang Disegel, Kasusnya Astaga

Perusahaan Oli Bekas di Kota Serang Disegel, Kasusnya Astaga - GenPI.co BANTEN
Perusahaan Oli Bekas di Kota Serang disegel pemerintah daerah karena kasusnya astaga. (Foto: ANTARA/Istimewa)

"Sehingga pengawas DLH Kota Serang merekomendasikan untuk dilakukan penyegelan serta pemberhentian aktivitas kegiatan usaha sampai dilakukan pemenuhan perizinan serta perbaikan dan pembenahan di lokasi kegiatan usaha," kata Farach.

Selain pencemaran udara, perusahaan tersebut juga diketahui melakukan pencemaran tanah akibat ceceran oli bekas di sekitar lokasi kegiatan usahanya.

Penyegelan tersebut berawal dari hasil pengawasan reguler tim pengawas DLH Kota Serang pada 29 Juli 2022.

BACA JUGA:  Warga Serang Temukan Mortir di Dalam Rumah Nenek Sebatang Kara

Dari pengawasan itu, ditemukan pelanggaran perizinan yang tak sesuai serta pencemaran tanah dan air permukaan.

"Sehingga kami dari DLH Kota Serang pada 8 Agustus 2022 melayangkan surat rekomendasi kepada DLHK Provinsi Banten untuk diberikan sanksi sesuai dengan temuan dari pengawas DLH Kota Serang," bebernya. (Ant)

BACA JUGA:  Duh! 2.142 Warga Serang Alami Gangguan Kejiwaan, Kata Dinsos

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya