Perusahaan Oli Bekas di Kota Serang Disegel, Kasusnya Astaga

Perusahaan Oli Bekas di Kota Serang Disegel, Kasusnya Astaga - GenPI.co BANTEN
Perusahaan Oli Bekas di Kota Serang disegel pemerintah daerah karena kasusnya astaga. (Foto: ANTARA/Istimewa)

GenPI.co Banten - Sebuah perusahaan yang mengumpulkan oli bekas atau limbah B3 di Kota Serang, Banten, disegel pemerintah daerah setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi di Serang, Jumat (21/10).

Perusahaan tersebut bernama PT Raja Goedang Mas yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang.

BACA JUGA:  Warga Serang Temukan Mortir di Dalam Rumah Nenek Sebatang Kara

Sebelumnya, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten serta Ditreskrimsus Polda Banten melakukan sidak gabungan ke perusahaan tersebut.

Sidak gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat terkait pencemaran lingkungan oleh PT Raja Goedang Mas.

BACA JUGA:  Duh! 2.142 Warga Serang Alami Gangguan Kejiwaan, Kata Dinsos

Benar saja, dari sidak tersebut pihaknya menemukan jika perusahaan tersebut telah melanggar penyalahgunaan izin.

Selain itu, perusahaan tersebut juga membakar kemasan oli bekas hingga menimbulkan pencemaran udara di wilayah sekitar.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Warga Serang Tidak Lagi Konsumsi Air Keruh

Dari hasil investigasi tersebut disepakati jika perusahaan tersebut tak layak beroperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya