Karena itu, pada kasus ini polisi tidak menerapkan pasal 374 KUHP yang menyebut dana yang digunakan bersumber dari negara yakni APBD Kabupaten Lebak.
Pelaku penggelapan dana bansos diduga merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang saat itu masih aktif di dinas terkait.
"Kita sudah melakukan expose 3 kali (ke BPK Banten) untuk mengawal kerugian negara. Jadi semua tindakan kami berdasarkan undang-undang yang sudah berlaku," tandasnya. (Ant)
BACA JUGA: Diserang Berbagai Penyakit, Korban Banjir di Lebak Minta Tolong
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News