
GenPI.co Banten - Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Banten, dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah menyoroti lambatnya kinerja Polres Lebak dalam menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Hal itu dibantah oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana (Tipikor) Polres Lebak, IPDA Putu Ari Sanjaya di Lebak, Senin d(10/10).
Putu membantah pihaknya memperlambat proses kasus dugaan korupsi bansos.
BACA JUGA: Diserang Berbagai Penyakit, Korban Banjir di Lebak Minta Tolong
"Dalam kasus bansos yang dikomentari oleh DPRD itu, Kepolisian tidak dapat melakukan audit secara internal sebagai materi pokok dari kasus tipikor yang ditangani, namun tetap harus menunggu hasil audit BPK," jelasnya.
Dalam menangani kasus tersebut, pihaknya berpegang pada UU BPK pasal 10 ayat (1) tentang tindak pidana korupsi wajib ada kerugian negara yang disebabkan.
BACA JUGA: Petani di Lebak Lagi Bahagia Karena Hal Ini, Alhamdulillah
Karena itu, dalam hal ini polisi tidak berwenang melakukan audit dan mengeluarkan keterangan terkait kerugian negara.
"Jadi seperti itu penjelasannya, biar tidak menimbulkan provokasi," tutur Putu.
BACA JUGA: Lebak Diguncang Gempa Berkekuatan M 5,5, BPBD Bilang Begini
Sedangkan persoalan bansos termasuk dalam kategori Bantuan Tidak Terencana (BTT) APBD tahun anggaran 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News