
Menurutnya, memeluk kewajiban melayani bagi semua agama dengan bersikap adil dengan tidak membeda-bedakan soal prosedur dan mekanisme mesti di lalui adalah tugas negara.
Menurutnya, Menteri Agama menyatakan pemerintah membuat pernyataan yang intinya memberitahu masyarakat Kota Cilegon bahwa ada usulan pendirian tempat ibadah oleh HKBP.
Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama ingin transparan dan jelas.
BACA JUGA: Ruhut Minta Maaf Soal Meme, Al Khairiyah: Melanggar UU ITE
Namun, menurutnya, banyak yang tidak mengerti arah pernyataan Menteri Agama.
Sebelumnya, Sekjen PB Al Khairiyah Ahmad Munji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.
BACA JUGA: Ormas Al Khairiyah Minta Polisi Segera Proses Ruhut Sitompul
Ahmad Munji menggugat Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, HKBP Maranatha Cilegon dan Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.
Berdasarkan video yang beredar, Menag Yaqut diduga menyudutkan Kota Cilegon karena dianggap intoleran karena menolak tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon. (*)
BACA JUGA: Ketum Al Khairiyah Tegas: Yaqut Tidak Pantas Jadi Menteri Agama
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News