
Slamet menuturkan, spanduk akan dipasang selama calon wajib pajak belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak restoran Kabupaten Tangerang.
Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya maka akan diambil tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda.
“Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan menutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia. (*)
BACA JUGA: Khusus Bulan Ini, Bapenda Tangerang Berikan Keringanan Pajak
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News