
GenPI.co Banten - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi menyebabkan kenaikan tarif sejumlah angkutan, termasuk tarif ojek online (Ojol).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan, penyesuaian tarif atau kenaikan tarif ojol berlaku mulai Sabtu 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol ini bermacam-macam dan dibagi dalam beberapa kelompok atau zona I-III.
BACA JUGA: BBM Subsidi Naik, Iwan Fals Beri Respons Begini
“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa,” kata Hendro, dikutip dari Antara, Rabu (7/9).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: BBM Meroket, Sebegini Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Tangerang
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200-Rp11.200
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200-Rp 11.000
Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:
BACA JUGA: Tak Terpengaruh BBM, Harga Beras di Kabupaten Lebak Stabil
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp10.000)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News