Pembebasan Bersyarat Ratu Atut Disorot Anggota Komisi III DPR RI

Pembebasan Bersyarat Ratu Atut Disorot Anggota Komisi III DPR RI - GenPI.co BANTEN
Kontroversi pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi seperti halnya Ratu Atut Chosiyah ditanggapi Anggota DPR RI Komisi III Ade Rosi. Foto: Antara.

Napi juga harus menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau paling sedikit sembilan bulan. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya