Ini Cara BPJAMSOSTEK Tegur Perusahaan yang Belum Daftar BPJS

Ini Cara BPJAMSOSTEK Tegur Perusahaan yang Belum Daftar BPJS - GenPI.co BANTEN
Kasubsi Perdata Kejari Serang Putri Khairunisa SH. Foto: Antara.

”Setiap warga yang bekerja baik formal maupun informal seperti tukang ojek, tukang bakso, warung atau pedagang keliling itu memiliki risiko saat ia menjalankan tugasnya, dan ia harus mendapatkan perlindungan bila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” kata Didin.

Oleh karena itulah, kata Didin, pihaknya bekerjasama dengan Kejari Serang memanggil pemilik perusahaan yang belum melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), karena merupakan hak karyawan untuk mendapatkan perlindungan sosial yang belum tentu didapat dari perusahaannya.

”Dengan hanya iuran Rp16.800 per bulan, karyawan telah mendapatkan haknya penggantian pengobatan bila mengalami kecelakaan kerja, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan Rp42 juta,” kata Didin seraya menambahkan bahkan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anaknya sampai perguruan tinggi. (ant)

BACA JUGA:  Mantap! PUPR Kota Tangerang Tanggapi Keluhan Soal Genangan Air

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya