Ini Cara BPJAMSOSTEK Tegur Perusahaan yang Belum Daftar BPJS

Ini Cara BPJAMSOSTEK Tegur Perusahaan yang Belum Daftar BPJS - GenPI.co BANTEN
Kasubsi Perdata Kejari Serang Putri Khairunisa SH. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memanggil 25 perusahaan yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di wilayah kota dan Kabupaten Serang.

Pemanggilan 25 perusahaan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan mengapa tidak mengikuti program pemerintah yang wajib ditaati oleh setiap perusahaan.

Kasubsi Perdata Kejari Serang Putri Khairunisa SH mengatakan, pemanggilan 25 perusahaan yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan 75 perusahaan yang menunggak iuran dimulai sejak 2 Nopember silam.

BACA JUGA:  Mantap! PUPR Kota Tangerang Tanggapi Keluhan Soal Genangan Air

Menurut Khairunisa, dari sejumlah perwakilan perusahaan yang memenuhi undangan umumnya bersedia mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada sebagian yang langsung mendaftar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sehingga tidak perlu lagi datang ke Kejari.

”Kejari Serang yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, hanya menjalankan tugas sesuai yang diminta pihak BPJS setempat, dan menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak,” kata Khirunisa, dikutip dari Antara, Selasa (9/11).

BACA JUGA:  Hebat! Ini Kontribusi Pemkot Tangerang dalam Penyelamatan Iklim

Menurut dia, sampai pada pertemuan dengan sembilan perwakilan perusahaan yang sudah diwawancarai, semua menyatakan bersedia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan, khusus untuk pertanyaan kenapa tidak mengikuti program tersebut, umumnya memberi alasan bahwa kondisi perusahaan yang menurun akibat pandemi Covid-19, dan banyak karyawan yang di PHK,” ungkap Khairunisa.

BACA JUGA:  Ini Cara Pemkot Tangerang Selenggarakan Ketertiban di Masyarakat

Ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan pemanggilan 25 perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 yang intinya setiap pekerja baik formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya