Wah, Ratu Atut Choisyiah Resmi Bebas Bersyarat

Wah, Ratu Atut Choisyiah Resmi Bebas Bersyarat - GenPI.co BANTEN
Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyiah dikabarkan mendapatkan program reintegrasi atau pembebasan bersyarat.

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti melalui pesan singkat.

“Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat,” kata Kepala Yekti, dikutip dari Antara, Selasa (6/9).

BACA JUGA:  Perwakilan Pramuka Kota Tangerang Ikuti Jambore Dunia di Korsel

Menurut Yekti, reintegrasi yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

BACA JUGA:  BBM Naik! Naik Angkot Tayo dan Si Benteng Gratis, Berlaku Mulai Besok

Vonis tersebut disampaikan pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014. Kemudian, pada 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara.

Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar sehingga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya. (ant)

BACA JUGA:  BBM Meroket, Sejumlah SPBU di Tangerang Diserbu Pembeli

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya