Ada Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 1 September

Ada Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 1 September - GenPI.co BANTEN
Ada Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 1 September. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Pemerintah memberlakukan protokol kesehatan baru bagi perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 1 September 2022.  

Aturan baru ini dikeluarkan seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi.

Regulasi itu menyebutkan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).

BACA JUGA:  Satgas: Jutaan Hewan Dapatkan Vaksin PMK, Sapi Terbanyak

Aturan ini tidak berlaku bagi PPLN warga negara Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pasien tersebut tidak dapat vaksin.

Pelanggan yang masuk dalam pengecualian ini wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:  SE Kemenhub Terkait Perjalanan Luar Negeri Mulai 17 Juli 2022

Begitu juga dengan PPLN yang telah menjalankan isolasi atau perawatan karena terserang Covid-19 dan dinyatakan tidak beresiko menularkan tapi belum dapat menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.

Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, PPLN warga negara Indonesia yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 pertama, kedua dan ketiga, wajib menjalani vaksinasi di pintu masuk setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:  Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan dalam Negeri, Berlaku 17 Juli

“WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema pemerintah,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya