Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan dalam Negeri, Berlaku 17 Juli

Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan dalam Negeri, Berlaku 17 Juli - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: Suasana di Pelabuhan Merak Provinsi Banten. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan perjalanan dalam negeri, pada Minggu (10/7).

SE Kemenhub ini tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai Minggu (17/7).

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Minggu.

BACA JUGA:  PPKM Level 2 Diterapkan, Pusat Perbelanjaan Dibatasi 75 Persen

Terkait perjalanan dalam negeri, Kemenhub terbitkan empat SE, yakni: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan tiga SE, yakni: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

BACA JUGA:  Cegah Kemacetan, Kemenhub Siapkan Kereta Api di Merak

Semua perjalanan dalam negeri menerapkan aturan berikut:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

BACA JUGA:  Begini Pesan Sekjen Kemenhub untuk Pengguna Penyebrangan

Selain itu, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya