DJBC Banten Musnahkan Barang Bukti, Lebih Ramah Lingkungan

DJBC Banten Musnahkan Barang Bukti, Lebih Ramah Lingkungan - GenPI.co BANTEN
Kantor Wilayah DJBC Banten, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di lapangan kantor wilayah DJBC. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kantor Wilayah DJBC Banten, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di lapangan kantor wilayah DJBC, Selasa (30/8).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok sigaret 9.574.560 batang, cerutu 429 batang, hasil pengolahan tembakau 8,39 liter, minuman beralkohol 4.124 liter, kancing 669 dan golden stock beef noodles 2 karton.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diprakirakan bernilai Rp 10,4 miliar dengan potensi kerugian negara diprakirakan mencapai Rp 7,4 miliar.

BACA JUGA:  Polda Banten dan MUI Musnahkan Puluhan Ribu Miras

Kepala Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdapat barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Barang tersebut berupa 4.392.400 batang rokok ilegal yang nilainya diprakirakan mencapai Rp 8,8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 6,27 miliar.

BACA JUGA:  Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Momen Ulang Tahun Satpol PP

“Bea Cukai Banten pada pemusnahan ini kembali menjalin kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang akan dimusnahkan,” kata Rahmat, dikutip dari Antara, Selasa (30/8).

Adapun pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi sehingga lebih ramah lingkungan. (ant)

BACA JUGA:  Wah, Ratusan Miras Hasil Razia Dimusnahkan di Pusat Kota

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya