Wah, Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Wah, Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh - GenPI.co BANTEN
Polda Banten Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap tiga hektare ladang ganja di Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pengungkapan ladang ganja seluas tiga hektare tersebut berawal dari penangkapan pengedar ganja di Serang.

Pengedar dengan inisial RM tersebut ditangkap pada 6 September 2021 dengan barang bukti sebesar 1.120 gram.

BACA JUGA:  8 Pengedar Ganja Dibekuk, Polisi Selamatkan 20 Ribu Masyarakat

Kasus ini yang melibatkan RM ini kemudian jadi pengembangan kepemilikan ladang ganja seluas 3 hektare.

Usai RM ditangkap, petugas juga menangkap AN pria yang tinggal de Desa Anyer, Kecamatan Anyer, dengan barang bukti 825 gram.

BACA JUGA:  Polres Lebak Ringkus 2 Pemuda Pemilik Narkoba Jenis Sabu

Agar dapat menelusuri hingga ke jaringan lokal, pihak Polda Banten menelusuri sampai ke Pulau Sumatera untuk menangkap jaringan di atas RM dan AN.

“Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja antar provinsi pada Selasa 14 September 2021,” ujar Shinto.

BACA JUGA:  Polda Banten Bongkar 29 Kasus Judi Online dan Konvensional

Pengungkapan terjadi di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karodengan barang bukti seberat 1.100 gram dan MHT di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik pres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya