Aturan Baru! Belum Vaksin Boster Dilarang Naik Pesawat

Aturan Baru! Belum Vaksin Boster Dilarang Naik Pesawat - GenPI.co BANTEN
Manajemen PT Angkasa Pura II Persero Bandara Internasional Soekarno Hatta, mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan udara. Foto: Antara.

Sedangkan untuk WNI yang melayani rute domestik hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan.

Begitu juga dengan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi akan dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib lampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dia memastikan pihaknya dan seluruh stakeholder bandara akan memastikan penerapan SE Kemenhub tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:  PT Angkasa Pura Siagakan 700 Personel Gabungan di 3 Terminal

“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional,” ujarnya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya