Aturan Baru! Belum Vaksin Boster Dilarang Naik Pesawat

Aturan Baru! Belum Vaksin Boster Dilarang Naik Pesawat - GenPI.co BANTEN
Manajemen PT Angkasa Pura II Persero Bandara Internasional Soekarno Hatta, mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan udara. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Manajemen PT Angkasa Pura II Persero Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, mewajibkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat perjalanan udara.

VP of Corporate Communication Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika mengatakan, mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan penumpang rute domestik telah sesuai dengan surat edaran (SE).

Regulasi yang mewajibkan penumpang pesawat, khususnya rute domestik, adalah SE Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).

BACA JUGA:  PT Angkasa Pura Siagakan 700 Personel Gabungan di 3 Terminal

“Bagi penumpang pesawat rute domestik dimana setiap penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster,” kata Akbar, dikutip dari Antara, Senin (29/8).

Adanya SE tersebut, secara otomatis penumpang yang hanya mendapat dosis 1 dan 2 tidak dapat melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.

BACA JUGA:  200 Nakes PMI Kota Tangerang Mendapat Vaksin Booster Kedua

“Jadi nanti bagi penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilarang,” tegasnya.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi penumpang pesawat yang tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan atau berusia 6-17 tahun dan WNA yang berasal dari luar negeri.

BACA JUGA:  Daerah Tinggi Covid-19 Diminta Genjot Booster Penguat, Banten Termasuk?

“Namun, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya