Polisi Beberkan Motif Tersangka Perusak Kantor DPRD, Astaga

Polisi Beberkan Motif Tersangka Perusak Kantor DPRD, Astaga - GenPI.co BANTEN
Polisi Beberkan Motif Tersangka Perusak Kantor DPRD. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Polresta Tangerang menetapkan satu orang tersangka kasus perusakan fasilitas kantor DPRD oleh sejumlah oknum LSM di Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami menetapkan saudara MF sebagai tersangka pelaku perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8) kemarin,” kata Zamrul, dikutip dari Antara, Jumat (26/8).

BACA JUGA:  Taman Edukasi Ganespa, Simbol Perlawanan Perusakan Situ Ciledug

FM merupakan satu dari lima orang terduga pelaku perusakan kantor DPRD yang telah diperiksa oleh Polresta Tangerang.

“Dia telah melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tak Terima Kantor DPRD Tangerang Dirusak LSM, Sekwan Lapor Polisi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Polresta Tangerang tidak melakukan penahanan karena ketentuan masa hukumannya di bawah empat tahun.

“Untuk dasar penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. Jadi kami tidak bisa melakukan proses penahanan,” katanya.

BACA JUGA:  Jual Tramadol dan Excimer, Toko Alat Kosmetik Digerebek Polisi

Selain itu, tersangka MF juga telah dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga serta dianggap kooperatif dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya