
4. Pilih “Jenis Pelaku Usaha”
5. Masukkan no telepon dan email untuk mendapatkan kode verifikasi dan lengkapi data yang pelaku usaha dan masukkan pasword untuk hak akses OSS.
Pelaku usaha yang berhasil mendaftarkan usahanya di OSS akan mendapatkan pesan atau email untuk mendapatkan username dan email.
BACA JUGA: Syarat Bikin NIB Gratis di Kota Tangerang, Apa Saja?
Setelah mendaftarkan, akun Anda sudah dapat digunakan untuk menfapatkan NIB. Berikut caranya:
1. Kunjungi https://oss.go.id/ dan pilih “Masuk”
BACA JUGA: DPMPTSP Buka Layanan Pembuatan NIB Gratis, Catat Tanggalnya
2. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
3. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
BACA JUGA: Ratusan UMKM di Gembira Dapat NIB Gratis, Kok Bisa?
4. Lengkapi data pelaku usaha, data bidang usaha (KBLI 2020), detail data usaha, data produk atau jasa bidang usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News