UMKM Wajib Tau! Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha Online

UMKM Wajib Tau! Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha Online - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi UMKM yang ada di Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tangerang kini dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.

Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor secara langsung, tapi sudah bisa mendaftar secara online.

Bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang ingin mendaftar atau mengurus NIB dapat diakukan melalui Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:  Syarat Bikin NIB Gratis di Kota Tangerang, Apa Saja?

Adapun syarat yang harus dilengkapi adalah memiliki KTP, NPWP dan ada alamat email serta nomor telepon aktif serta terhubung dengan aplikasi WhatsApp.

Berikut cara mendaftar hak akses UMK di OSS:

BACA JUGA:  DPMPTSP Buka Layanan Pembuatan NIB Gratis, Catat Tanggalnya

1. Kunjungi laman https://oss.go.id/

2. Pilih menu “Daftar”

BACA JUGA:  Ratusan UMKM di Gembira Dapat NIB Gratis, Kok Bisa?

3. Pilih “Skala Usaha UMK”

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya