
Dia mengatakan sopir odong-odong tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kami berikan sanksi tilang dan membawa odong-odong ke Mapolres Serang," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News