Pria 22 Tahun 5 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang ke ABG

Pria 22 Tahun 5 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang ke ABG - GenPI.co BANTEN
Pria berinisial AK (22) ditangkap polisi dari Polda Banten karena melakukan perbuatan terlarang terhadap anak baru gede (ABG), Foto: Polda Banten

Kerja keras Polda Banten berbuah manis. Petugas menangkap AK yang hendak berangkat kerja.

Shinto menjelaskan AK memberikan tiket pesawat kepada korban untuk menyusulnya ke Serang.

"Dua hari bersama pelaku, korban sudah lima kali dicabuli," kata Shinto.

BACA JUGA:  Wakapolda Banten Bicara Soal Radikalisme, Begini Katanya

Shinto mengatakan AK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr34/jpnn)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya