Wah, Syarat Dapat SK P3K Guru: Tak Boleh Tuntut Gaji Tahun 2022

Wah, Syarat Dapat SK P3K Guru: Tak Boleh Tuntut Gaji Tahun 2022 - GenPI.co BANTEN
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Foto: Antara.

“Jadi kalau yang tidak membuat perjanjian orang perorang tidak kami serahkan SK nya, karena sekali lagi karena tadi kita belum punya anggaran di tahun ini,” tandasnya.

Tatu memastikan pada APBD Tahun 2023 mendatang, untuk gaji P3K guru telah dianggarkan hingga Rp98 miliar dalam setahun.

“Insya Allah tahun depan kita anggarkan, ini karena miskomunikasi Kementerian dengan pemda, kami tidak diberitahu bahwa ada perekrutan oleh Kementerian Pendidikan, jadi kami tidak menganggarkan. Untuk tahun depan Insya Allah ada,” ucapnya memastikan. (ant)

BACA JUGA:  Airin Rachmi Bidik Kursi Gubernur Banten, Ratu Tatu Merestui

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya