Kejari Kabupaten Tangerang Panggil 300 Saksi Kasus Pungli PTSL

Kejari Kabupaten Tangerang Panggil 300 Saksi Kasus Pungli PTSL - GenPI.co BANTEN
Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sebanyak 300 saksi yang terdiri dari pemohon sertifikat tanah mulai dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Panitia hingga pejabat desa turut dimintai keterangan,” kata Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, dikutip dari Antara, Selasa (2/8).

BACA JUGA:  Bupati dan BPN Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah di Program PTSL

Nova menuturkan, proses jalannya kasus pungutan liar program PTSL sudah masuk ke tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat,” katanya.

BACA JUGA:  4 Tersangka Kasus Pungli PTSL di Tangerang Diamankan

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari masyrakat terkait adanya pungutan di luar biaya resmi yang diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu oleh pemohon.

Sementara biaya resmi itu digunakan untuk pengukuran di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:  BPN Minta Semua Daerah Taat Aturan Distribusi Hewan

“Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi dan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya