Usai mendapat identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.
“Kami dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin (1/8) pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap PW alias ADI (37), yang juga suami korban,” terang Shinto.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (ant)
BACA JUGA: Wakapolda Banten Bicara Soal Radikalisme, Begini Katanya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News