Kecelakaan Maut 9 Orang Tewas, Sopir Odong-odong Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut 9 Orang Tewas, Sopir Odong-odong Jadi Tersangka - GenPI.co BANTEN
Kecelakaan Maut 9 Orang Tewas, Sopir Odong-odong Jadi Tersangka (Foto: JPNN/GenPI.co)

Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.

Oleh sebab itu, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.(Ant/GenPI.co)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya