Menurutnya, ada beberapa turunan UU Ciptaker yang perlu dipahami oleh perusahaan dan serikat pekerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jika tercipta pemahaman antara semua pihak dapat terlaksana, kata Sapta, dapat meningkatkan hubungan kerja yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
BACA JUGA: Begini Proses Pembangunan Huntap di Kabupaten Lebak
Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari unsur perusahaan, serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Tangerang. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News