
“Tersangka membongkar paksa kotak amal, setelah berhasil mengambil uang, tersangka meninggalkan musala menuju minimarket,” ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News