Curi Kotak Amal, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Minimarket

Curi Kotak Amal, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Minimarket - GenPI.co BANTEN
Polres Tangerang meringkus pencuri kotak amal Musala Ikhwanul Muslimin di Perumahan Mediterania, Kecamatan Cikupa. Foto: Antara.

“Tersangka membongkar paksa kotak amal, setelah berhasil mengambil uang, tersangka meninggalkan musala menuju minimarket,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya