Tega Cabuli Anak Kandung, Perbuatan Bejat EW Diganjar 15 Tahun

Tega Cabuli Anak Kandung, Perbuatan Bejat EW Diganjar 15 Tahun - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: Seorang pria berinisial EW 45 tahun yang diduga perkosa anak kandungnya diamankan jajaran Polresta Tangerang. Foto: Antara.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” kata dia. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya