
"Saya kira berdasarkan analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari," kata Trisno.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News