Modus Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Begini Caranya

Modus Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Begini Caranya - GenPI.co BANTEN
Pria berinisial MU ditangkap polisi dari Polda Banten karena melakukan suntik gas elpiji subsidi tiga kilogram ke gas nonsubsidi 12 kilogram. Ilustrasi diborgol. Foto: JPNN.com/GenPI.co

"Saya kira berdasarkan analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari," kata Trisno.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya