Cara Menjadi Anggota UMKM Gampang Banget, Dapat Fasilitas Ini

Cara Menjadi Anggota UMKM Gampang Banget, Dapat Fasilitas Ini - GenPI.co BANTEN
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Hastuti Handayani menjelaskan cara bergabung menjadi anggota Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang. Foto: Humas Pemkot Tangerang

GenPI.co Banten - Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Hastuti Handayani menjelaskan cara bergabung menjadi anggota Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang.

Untuk menjadi anggota UMKM, jelas Handayani, hanya tinggal datang ke Kantor Dinas Perindagkop UKM, di Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Karawaci.

“Nanti para pelaku usaha akan kami berikan formulir yang berisi data pribadi, data usaha, dan kami akan tanyakan terkait legalitas,” jelas Handayani, dalam keterangan tertulis, Senin (11/7).

BACA JUGA:  Capaian Vaksin Booster di Kota Tangerang Belum Mencapai 50 Persen

Apabila belum memiliki usaham akan dibantu pengurusannya secara online, sebagaimana pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut dia, tidak ada kriteria ketat untuk menjadi bagian dari anggota UMKM di Kota Tangerang selama nilai awl investasi di bawah Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Wah, 200 Guru di Kota Tangerang Ikut Seleksi Pendidik Berprestasi

“Terkait kriteria tidak sulit ya, mau yang produksi sendiri namanya IKM. Atau yang menjadi reseller juga boleh, pokoknya nilai awal investasi atau modal di bawah Rp 1 Miliar,” jelasnya.

Hastuti menuturkan, semua anggota mendapat kemudahan secara gratis, baik untuk capacity building, hingga sertifikat halal, uji edar, klinik usaha hingga informasi permodalan.

BACA JUGA:  Angka Stunting di Kota Tangerang Jauh di Bawah Provinsi Banten

“Jadi, buat masyarakat Kota Tangerang yang memiliki usaha baik perorangan ataupun kelompok bisa segera daftarkan usahanya dan manfaatkan fasilitasnya,” ajak Handa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya