PPKM Level 2 Diterapkan, Pusat Perbelanjaan Dibatasi 75 Persen

PPKM Level 2 Diterapkan, Pusat Perbelanjaan Dibatasi 75 Persen - GenPI.co BANTEN
Situasi sebuah pusat perbelanjaan atau mal di Tangerang.

GenPI.co Banten - Sejumlah daerah di Indonesia kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2, termasuk Kabupaten Tangerang.

Hal ini membuat Pemkab menerapkan pembatasan jumlah pengunjung mal hingga 75 persen dari kapasitas.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan, pembatasan ini mengikuti instruksi pemerintah terkait peningkatan level PPKM.

BACA JUGA:  Baru Ada 30 Pesantren Modern Ramah Anak di Kabupaten Lebak

“Jadi kita kembali batasi kapasitas mal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Begitu juga penerapan aplikasi PeduliLindungi,” kata Hendra, dikutip dari Antara Selasa (5/7).

Menurut Hendra, pembatasan ini sesuai dengan ketentuan baru Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa Bali.

BACA JUGA:  PPKM di Kabupaten Tangerang Turun Level 2, Begini Kata Satgas

“Jadi sesuai peningkatan kasus di Jabodetabek, maka kita ikut peningkatan level PPKM,” katanya.

Meski begitu, Hendra mengaku pihaknya belum menerima Imendagri terbaru terkait PPKM Level 2.

BACA JUGA:  Duh, Level PPKM di Kota Serang Terganjal Capaian Vaksinasi Lansia

Hendra mengungkapkan, peningkatan status PPKM level 2 di Kabupaten Tangerang sebanding dengan angka peningkatan Covid-19 dari Subvarian BA.4 dan BA.5.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya