Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa

Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tigaraksa - GenPI.co BANTEN
Tersangka pengedar narkoba di Tigaraksa, Foto: Tribratanews.

“Pelaku GG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari NS untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan yakni dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya