
“Pelaku GG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari NS untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan yakni dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News