Warga Miskin Akan Dapat Bantuan Set Top Box, Ini Syaratnya

Warga Miskin Akan Dapat Bantuan Set Top Box, Ini Syaratnya - GenPI.co BANTEN
Kepala Diskominfo Kota Tangerang Indri Astuti. Foto: Humas Pemkot Tangerang.

Harap dicatat, pendataan ini hanya bisa dilakukan hingga tanggal 28 Juni 2022 pada pukul 23.59 WIB.

“Warga juga perlu memberikan keterangan jelas seperti memberikan gambar foto, antena, rumah sesuai dengan titik pada peta, serta surat keterangan,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menutup semua siara TV Analog secara bertahap.

BACA JUGA:  Kasus DBD Meningkat, Dinkes Kota Tangerang Lakukan Ini

Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya