Polres Serang Ciduk Karyawan Pengguna Narkoba, Ingin Kuat Bekerja

Polres Serang Ciduk Karyawan Pengguna Narkoba, Ingin Kuat Bekerja - GenPI.co BANTEN
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan. Foto: Tribratanews.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya