
“Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat,” kata Wiwin, dikutip dari Antara, Sabtu (8/6).
Para pelaku dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana tertera di Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News