Polres Lebak Bekuk Komplotan Pencuri Ternak di Cilograng

Polres Lebak Bekuk Komplotan Pencuri Ternak di Cilograng - GenPI.co BANTEN
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.

“Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat,” kata Wiwin, dikutip dari Antara, Sabtu (8/6).

Para pelaku dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana tertera di Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya