Distapang Terbitkan SE untuk Peningkatan Kewaspadaan PMK

Distapang Terbitkan SE untuk Peningkatan Kewaspadaan PMK - GenPI.co BANTEN
Plt Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Budi A Januari (tengah) memberikan penjelasan perkembangan PMK di Pandeglang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 520/5359/Distapang/V/2022.

SE menjelaskan tentang kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak berkuku genap atau belah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan, Ketua Himpunan Pengusaha Domba dan Kabing (HPDKI) Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA:  Amankan Idul Adha dari PMK, Bupati Pandeglang Terbitkan SE

Selain itu, Kepala Pasar Hewan Menes, Kepala UPT Rumah Potong Hewan, serta kepada para Pelaku Usaha atau Pedagang Ternak Ruminansia. 

Hadirnya SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor 524/624 –Distan/2022 tanggal 08 Mei 2022.

BACA JUGA:  Begini Teknis Keberangkatan Jemaah Haji Pandeglang Tahun 2022

Selain itu, SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK.

Plt Kepala Distapang Pandeglang Budi S Januardi mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka peningkatan kewaspadaan pada penyebaran PMK di Kabupaten Pandeglang, terlebih menjelang Idul Adha.

BACA JUGA:  Optimistis Ekonomi Naik Pascapandemi, UMKM Diminta Genjot Inovasi

“Perlu dilakukan tindakan pencegahan secara dini, meminimalisir kerugian ekonomi peternak,” kata Januardi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya