
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan, lamanya waktu tunggakan tersebut bermacam-macam, yakni antara 3-8 bulan.
Menurut dia, 15 dari 16 perusahaan yang menghadiri undangan menyatakan akan segera menyelesaikan piutang.
“Rata-rata melakukan pencicilan di bulan ini, atau paling lama Desember 2022 sudah lunas semua,” kata Didin.
BACA JUGA: Bupati Serang Minta LPA Pro Aktif Menekan Kekerasan Anak
Hal ini dilakukan karena menurut Didin, setiap pekerja formal dan informal wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News