Penyidik Lakukan Audit Mandiri pada Kasus Samsat Kelapa Dua

Penyidik Lakukan Audit Mandiri pada Kasus Samsat Kelapa Dua - GenPI.co BANTEN
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer berfoto bersama usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni di DPRD Provinsi Banten di Serang. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaksanakan audit mandiri pada kasus dugaan pembobolan pajak di Samsat Kelapa Dua yang merugikan negara Rp6,2 miliar.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedatangannya ke DPRD Provinsi Banten untuk membahas penerangan hukum dan pencegahan korupsi, termasuk dugaan korupsi di Samsat Kelapa Dua.

“Kami mendorong bersama mengawal pembangunan di Banten ini untuk bebas dari korupsi, zero dari KKN," kata Eben Ezer, dikutip dari Antara, Senin (6/6).

BACA JUGA:  TP PKK Perkenalkan Nasi Segambreng, Kuliner Khas Kota Tangerang

Dia menegaskan bahwa pihaknya berjanji akan menuntaskan persoalan dugaan korupsi Samsat Kelapa Dua hingga akar-akarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memperbaiki sistem yang salah dalam pelaporan keuangan di samsat-samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

BACA JUGA:  Pelonggaran Aktivitas Naikkan Jumlah Ekspor Kabupaten Tangerang

"Kami masih melakukan penyidikan. Kami fokus pada penegakan hukum. Setelah itu, kami lihat dari sistem aplikasi, kemudian memperbaiki tata laksananya lebih baik lagi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Eben menekankan kepada aparaturnya untuk tidak bermain di proyek pemerintah.

BACA JUGA:  Sekda Kabupaten Tangerang Beberkan Manfaat E-katalog untuk UMK

"Sebagaimana saya sampaikan selama kepemimpinan saya di Banten, Kejaksaan Tinggi Banten tidak bermain-main proyek. Kami mencoba mengawal pembangunan ini untuk masyarakat Banten," katanya lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya