Pembunuh Suherlan Tak Terima Kakaknya Ditawar Rp300 Ribu

Pembunuh Suherlan Tak Terima Kakaknya Ditawar Rp300 Ribu - GenPI.co BANTEN
Polda Metro Jaya merilis kasus penemuan mayat dalam karung di Gedung Ditreskrimum Polda, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022. Foto: Antara.

“Pukul 03.30 WIB jasad dibuang pelaku menggunakan mobil korban,” ujar Maulana.

Kedua pelaku juga membawa kabur mobil korban yang sudah tidak bernyawa.

Sebelumnya, Suherlan merupakan nama korban yang meninggal di danau dengan dibungkus karung. Tangan kaki Suherlan terikat dan dengan luka di kepala.

BACA JUGA:  Identitas Mayat di Danau Terungkap, Dikapak Usai Lihat Film Porno

Penemuan jasad Suherlan sempat menggegerkan warga Kampung Legok, Kabupaten Tangerang pada Selasa (31/5).

Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di rumah masing-masing tidak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Heboh! Warga Temukan Mayat di Danau, Kondisinya Tak Wajar

Keduanya dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman pada pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun. (ant)

BACA JUGA:  Waduh, Warga Pagedangan Digegerkan Penemuan Mayat Misterius

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya