Pada penangkapan ini polisi menyita alat pemecah kaca dan senter.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News