Konflik Buruh Masih Tinggi, Disnaker Gelar Forum Ciptaker

Konflik Buruh Masih Tinggi, Disnaker Gelar Forum Ciptaker - GenPI.co BANTEN
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Forum Dialog Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Foto: Humas Pemkab Tangerang

Dia berharap, acara ini juga dapat menjadi ajang menyamakan persepsi bagi perusahaan, serikat pekerja dan serikat buruh sesuai UU Ciptaker.

Hubungan yang baik antara perusahaan dan buruh, kata dia, dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Tangerang.

Menurut Sapta, ada beberapa turunan UU Ciptaker yang perlu dipahami antara serikat pekerja dan dan perusahaan, yakni PP Nomor 35 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Dinkes: Hepatitis Akut Belum Ditemukan di Kabupaten Tangerang

Berdasarkan PP tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sedangkan untuk PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (*)

BACA JUGA:  DPKP Kabupaten Tangerang Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya