GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Forum Dialog Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Tujuan dari forum ini adalah menyelesaikan perselisihan atau konflik terkait hubungan industrial di Kabupaten Tangerang yang masih tinggi.
Adapun bentuk perselisihan yang terjadi didominasi oleh kasus mogok kerja dan unjur rasa (unras).
BACA JUGA: Dinkes: Hepatitis Akut Belum Ditemukan di Kabupaten Tangerang
Harapan dari dialog 100 perusahaan ini adalah dapat menekan angka permasalahan industrial, terutama dalam perselisihan para serikat pekerja dan perusahaan.
Sedangkan dari pihak perusahaan dihadiri oleh unsur pengusaha, serikat pekerja di Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: DPKP Kabupaten Tangerang Pastikan Ketahanan Pangan Aman
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Sapta Laerlani mengungkapkan, tingkat perselisihan di wilayahnya masih tinggi karena mencapai 260 kasus.
“Perlu penanganan yang lebih kondusif agar hubungan industrial di Kabupaten Tangerang dapat lebih baik lagi,” kata Sapta Laelani, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Senin (23/5).
BACA JUGA: Digeruduk Buruh, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Banten
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni 23-24 Mei 2022. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan adil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News