Parah! 2 Hakim dan 1 ASN Tukang Nyabu Diciduk BNNP Banten

Parah! 2 Hakim dan 1 ASN Tukang Nyabu Diciduk BNNP Banten - GenPI.co BANTEN
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram. Foto: Antara.

BNNP juga memeriksa satu orang kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

BACA JUGA:  Modus Baru, Selundupkan Sabu Lewat Charger HP ke Lapas Cilegon

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya